JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (7/7) mengumumkan penandatanganan perintah eksekutif yang menunda batas waktu penerapan tarif baru dari 9 Juli menjadi 1 Agustus, menurut pengumuman resmi dari Gedung Putih.
Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan di tengah upaya pemerintahan Trump yang menargetkan berbagai negara dengan kebijakan perdagangan baru.
“Presiden juga akan menandatangani perintah yang menunda batas waktu tarif tersebut hingga 1 Agustus,” ujar Leavitt kepada wartawan.
Batas waktu sebelumnya dijadwalkan pada 9 Juli, yang menandai akhir dari jeda 90 hari atas tarif tinggi yang berlaku sejak 2 April 2025. Tarif timbal balik atau tarif baru akan mulai diberlakukan bulan depan, kecuali tercapai kesepakatan dengan negara-negara terkait.





















