Radarsumbar.com
Kamis, 23 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Eks Direktur RSUD Pasbar Ditahan Jaksa, Pengacara Minta Eks Bupati juga Diperiksa

Redaksi Redaksi
Jumat, 5/8/2022 | 09:33 WIB
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis (4-8-2022). ANTARA/Altas Maula

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis (4-8-2022). ANTARA/Altas Maula

ShareTweetSendShare

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis (4/8/2022) malam.

“Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang menjadi pengguna anggaran yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan sejumlah penyidik di Simpang Empat, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Tok! Pemerintah Tetapkan Besok Awal Puasa Ramadan 2023

Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti kuat, kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada malamnya.

Untuk tersangka HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK. Sementara itu, MY yang perusahaannya dipinjam benderanya dengan fee 7 persen dari nilai kontrak.

“Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Menurut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat.

Dengan ditahannya kedua tersangka, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar.

Ia lantas menyebutkan tujuh tersangka itu, yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

“Kami tegaskan akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.

Pihaknya juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu. “Sejumlah nama telah kami kantongi dan segera memanggil para pihak,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara tersangka HW dari Kantor Hukum RJ Law Firm Rahmi Jasim didampingi Erlina Eka Wati mengatakan bahwa kliennya merasa dizalimi dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD itu.

Pasalnya, kata dia, kliennya menjabat sebagai Direktur RSUD atau pengguna anggaran ketika satu tahun proyek itu berjalan, yakni pada tahun 2019 dan hanya 3 bulan menjabat sebagai PPK.

Menurut dia, kliennya diminta mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto untuk menjadi Direktur RSUD dan mantan Sekretaris Daerah Yudesri. “Saat itu mereka berjanji akan menunjuk PPK orang teknis karena klien kami bukan orang teknis tetapi hanya spesialis ortopedi,” katanya.

Setelah jabatan itu diterima, lanjut dia, janji penempatan orang teknis tidak juga dikabulkan, dan akhirnya kliennya menjadi PPK setelah rapat bersama.

Pada saat pencairan uang termen pembangunan, kliennya juga terpaksa karena diancam oleh pihak perusahaan karena akan hentikan pembangunan. “Ketika itu, klien kami minta audit eksternal terhadap bobot pekerjaan kepada pimpinan saat itu. Namun, tidak dikabulkan,” katanya.

Berdasarkan itu dan merasa rumah sakit itu penting untuk masyarakat, termen lebih dari 48 persen dicairkan pada tanggal 13 November 2019.

Untuk langkah ke depan, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan karena kliennya merupakan satu-satunya spesialis ortopedi di Pasaman Barat.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan agar memanggil saksi mantan bupati, mantan sekda, bendahara pengeluaran, tata usaha RSUD, dan tim yang hadir rapat saat pembahasan mengenai bobot termen.

“Kami tegaskan klien kami tidak menerima uang, dan kami ingin persoalan ini dibuka terang benderang karena klien kami hanya korban. Kami berharap para pimpinan klien kami saat itu dipanggil oleh pihak kejaksaan,” katanya. (rdr/ant)

Tag: Kejari Pasbarkorupsimantan Direktur RSUDtahan

Baca Juga

Kemenag Tetapkan 86 Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan Idul Adha

Tok! Pemerintah Tetapkan Besok Awal Puasa Ramadan 2023

Rabu, 22/3/2023 | 19:30 WIB
Kartu Tanda Anggota PDIP Rusma Yul Anwar yang memastikan dirinya tidak lagi kader Partai Gerindra. (Dok. Istimewa)

Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

Rabu, 22/3/2023 | 16:01 WIB
Ingat! Penggunaan Minyak Jelantah Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Ingat! Penggunaan Minyak Jelantah Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Rabu, 22/3/2023 | 15:00 WIB
Andre Rosiade: Tuntas, Hak 131 Konsumen Meikarta yang Ngadu ke DPR Terpenuhi

Andre Rosiade: Tuntas, Hak 131 Konsumen Meikarta yang Ngadu ke DPR Terpenuhi

Rabu, 22/3/2023 | 13:30 WIB
Selanjutnya
Pemkab Agam Anggarkan Rp84 M untuk Pembangunan Jalan-Jembatan di 2022

Pemkab Agam Anggarkan Rp84 M untuk Pembangunan Jalan-Jembatan di 2022

Dicopot sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dimutasi jadi Pati Yanma Polri

Dicopot sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dimutasi jadi Pati Yanma Polri

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, Ini Alasan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua DPRD Padang Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Media Dilaporkan ke Polisi, AJI Padang: Harusnya Gunakan Mekanisme UU Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, PWI Sumbar: Syafrial Kani Keliru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita yang Ditemukan Meninggal di Padang Sarai Ternyata Dibunuh, Gegara Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Balimau di Padang Diguyur Hujan, Pengunjung Bubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Ketua DPRD Padang, Kasat Reskrim: Kita Koordinasi dengan Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023