PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat orang melakukan pengrusakan hutan di kawasan TNKS di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar bersama Dirjen Gakkum Wilayah Sumatera Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada 3 Juni 2021 lalu.
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono saat gelar perkara di Mapolda Sumbar, Selasa (15/6/2021) mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan yakni, ER, ROH, SU dan RN. Dari keempatnya, ER bertindak sebagai aktor utama yang menggerakkan masyarakat untuk melakukan perusakan hutan di kawasan TNKS. “Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, hutan kawasan TNKS dirusak sebanyak 75 hektar,”sebut Joko.
Modus perusakan hutan TNKS yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan membuka lahan dan bercocok tanam di wilayah TNKS tersebut. “Mereka menjalankan kegiatan secara perorangan, tidak untuk perusahaan, mereka penduduk asli di sana,” kata Joko.
Saat ini, kasus perusakan hutan di kawasan TNKS masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar. Barang dilakukan pengrusakan hutan diantaranya tiga unit chain shaw kecil,genset merk Tiger 900 watt,tiga polybag bibit tanaman alpokat, satu polibag tanaman kopi.
Komentar