Tersangka dijerat UU nomo 11 Tahun 2000 Tentang Cipta Kerja pasal 36 angka 16 ayat (2) jo pasal 36 ayat 2 (dua), serta pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp7,5 miliar.
Sementara itu, Kabid Wilayah II TNKS Ahmad Darwis menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan, Gakkum Wilayah II Sumbar melakukan pendekatan dengan pelaku untuk tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNKS. Petugas telah memasang plan larangan di lokasi. “Namun pelaku tidak mengindahkan larangan, tetap melakukan perusakan hutan di kawasan TNKS,”katanya . sebut dia.
Menurut dia, aktivitas pelaku merusak hutan semakin meningkat maka dilakukan upaya penangkapan. Empat orang pelaku telah dua tahun melakukan aktivitas pengrusakan hutan di kawasan TNKS. “Luas dirusak dari pengakuan tersangka yakni 75 hektar, namun dilihat dari citra satelit, mereka telah merusak hutan 300 hektar,” jelasnya. (*)

















