Tersangka yang berinsial PD (33), warga kampung pasir Nan Panjang ini ditangkap saat melakukan penjualan judi togel. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, handphone serta ATM BRI a.n Febrinaldi.
“Jelas judi dilarang oleh agama dan merusak sendi perekonomian masyarakat berefek kepada keluarga, kami mengimbau hentikan segala aktifitas perjudian apapun itu namanya, apalagi di masa pandemi ini perekonomian sedang sulit jangan lakukan hal yang merugikan sendiri dan keluarga,” tegas Kapolsek. (*)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar