PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM. Keempatnya menjalankan usaha di Kota Padang, dan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Dirreskrimum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelanggar prokes ini terancam kurungan 1 tahun atau denda sebesar 1 juta rupiah. “Keempat kasus masih proses penyidikan dan jika lengkap berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya dilansir dari Tribatanews, Sabtu (24/7/2021).
Para tersangka ini adalah OH pemilik kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemilik kafe MCH dan KI pemilik tempat hiburan serta biliard. Dia menjelaskan, dalam masa PPKM pada 3 hingga 20 Juli, pihak kepolisian menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku dan penyelenggara yang melanggar.
Komentar