PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP kembali amankan sejumlah pasangan ilegal di penginapan pada Jum’at dini hari (22/4/2022). Pasangan ini terjaring oleh petugas penegak Perda Pemko Padang karena berduaan dalam kamar padahal mereka bukan suami istri.
Dalam pantauan petugas, penginapan ini diindikasi tetap menerima tamu berpasangan meski para tamu ini tidak memiliki status pernikahan. Alhasil, empat perempuan dan tiga laki-laki didapati ‘nginap’ namun tidak dilengkapi surat yang sah.
Mereka diamankan ke Satpol PP dalam rangka pemeriksaan oleh PPNS. “Tamunya tidak bisa melihatkan surat nikah terpaksa untuk proses mereka kita bawa ke Mako Satpol PP,” terang Bambang Kabid P3D Satpol PP Padang.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang apalagi masih di bulan puasa, Satpol PP selalu intens melakukan pengawasan. Hal ini tentu dalam upaya memberantas penyakit masyarakat serta maksiat sehingga terciptanya Kota Padang yang bersih tentram dan agamais.
















