SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Menindak lanjuti instruksi Kapolri nomor STR/469/VI/PAM.3.2/2021 melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021. Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan empat pelaku pungli di jalan dengan modus pengaturan jalan rusak.
Keempat tersangka, yakni, AT (30), DK (25), MN (28) yang merupakan warga Jorong Ganting, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung dan HY (28), warga Jorong Pasar, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Mereka tertangkap di Jalan Lintas Sumatera saat meminta pungutan liar kepada para pengguna jalan atau sopir yang melintas dengan modus mengatur lalulintas jalan yang rusak di Simpang Lubuk Tarok, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari para pengguna jalan yang sudah resah.
Dimana, keempatnya melakukan pungli dengan modus membuat pembatas jalan seolah olah ada kerusakan jalan (lobang) serta meminta dengan cara memaksa. Dari informasi serta laporan dari pengguna jalan yang resah dengan para tersangka ini, ada pelaku pungli yang berani mengancam sopir.
Komentar