“Kita harapkan kerjasama dengan owner, agar bisnis berjalan lancar,” kata Edi Hasymi dilansir dari Infopublik, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Empat perusahaan stockpile batubara ini PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE), PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT.
Lalu Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa. (rdr/MC Padang)

















