Ia menjelaskan bunyi amanat itu jelas yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.
Pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas, dan mengatur jalur antrian bagi mereka.
Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.
“KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas, karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” katanya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Pasaman Barat sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2020 terjadi kanaikan. DPT Pemilu 2020 jumlah DPT 262.654 jiwa. (rdr/ant)