“Respectful workplace ini merupakan cara perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan yang pada ujungnya bertujuan untuk perlindungan karyawan dan Perusahaan.” kata Anita.
Anita menambahkan bahwa kebijakan ini, kedepannya akan disosialisasikan ke setiap unit kerja di PT Semen Padang, sehingga bagi insan yang belum sadar dengan Respectful Workplace, dapat memiliki pemahaman terkait kebijakan ini.
Melanjutkan hal tersebut, Kepala Unit Operasional SDM PT Semen Padang Ika Nopikasari menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan sarana bagi Insan SIG secara umum dan Insan Semen Padang secara khusus yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, dan/atau pelecehan untuk melaporkan tindakan tersebut melalui Whistle Blowing System (WBS) secara anonim.
Penanganan atas laporan tindakan diskriminasi atau pelecehan seksual mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah dan profesionalisme.
Tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, termasuk dalam jenis pelanggaran kode etik, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 027/Kpts/Dir/2022 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran.
“Bagi insan SIG maupun Semen Padang yang melihat atau mengalami tindakan diskriminasi, kekerasan, atau pelecehan, dapat melakukan pelaporan kepada WBS melalui sarana atau media sebagai berikut,” tutup Ika. (rdr)

















