PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menanggapi soal tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengan memanggil sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang terindikasi dan diduga tak netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Asrinaldi mengatakan, tindakan DPRD Kota Padang adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah (Perda) atau Undang-undang (UU).
“Apa yang mereka lakukan adalah terkait dengan (pengawasan) netralitas birokrasi, fungsi pengawasan itu salah satunya adalah meminta klarifikasi,” kata Asrinaldi kepada Radarsumbar.com, Kamis (29/8/2023).
Ia mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Camat dan Lurah adalah bagian dari birokrasi dan pelayan publik serta tidak boleh berpolitik.
“Ketika mereka diindikasikan berpolitik, tentu mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi karena fungsi dari DPRD tadi, saya fikir wajar saja. Kalau memang tidak ada indikasi oknum ASN mendukung salah satu caleg, selesai persoalan,” katanya.
Namun, katanya, jika terbukti oknum ASN terlibat politik praktis atau memobilisasi dukungan kepada salah satu caleg, bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat.
“Pemeriksaannya juga kepada atasannya langsung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga bisa kalau memang ada sesuatu terhadap kesalahan yang mereka perbuat,” katanya.
Asrinaldi justru mendorong dan mendukung langkah DPRD Kota Padang terkait pemanggilan sejumlah ASN untuk memberikan klarifikasi.
“Agar tampak pengawasan dan kerja yang dilakukan oleh DPRD Kota Padang,” katanya.