Penangkapan pelaku kata kasat berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku sering bertransaksi narkoba di Kampung Kubu. Polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku. Di saku bajunya ditemukan 3 paket kecil sabu-sabu.
Lalu, polisi kembali mendapati 1 paket sedang sabu-sabu saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Pelaku kata kasat dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (*/rdr)

















