Radarsumbar.com
Minggu, 5 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Gaji 13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Info Lengkapnya

Sejalan dengan tujuannya, yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:30 WIB
Gaji 13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Info Lengkapnya

ilustrasi gaji 13

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belanja pegawai yang meliputi gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk dalam kebijakan pemangkasan pada 2022, juga gaji ke-13.

Selain belanja pegawai, pemangkasan juga dikecualikan pada belanja barang operasional, belanja Anggaran Pendidikan, belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin).

Baca Juga

Wapres Sebut Larangan Penggunaan Jilbab bagi Pramugari Itu Aneh

Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

Juga dapat mencakup Belanja Barang Non Ops dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.

“KL diminta menyisihkan total Rp24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dilansir dari CNBC Indonesia,

Gaji ke-13 tetap akan disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu Juli 2022. Sejalan dengan tujuannya, yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.

Terkait besaran, gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sehingga, besaran keseluruhan lebih besar dari 2021. Sebagai informasi, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13, ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri.

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.” jelas Menkeu Sri Mulyani. (rdr/cnbc)

Tag: Gaji 13PNS
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (net)

Wapres Sebut Larangan Penggunaan Jilbab bagi Pramugari Itu Aneh

Sabtu, 4/2/2023 | 18:01 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 4/2/2023 | 16:01 WIB
Jumat curhat Kapolda Sumbar di Masjid Jamiatul Huda Katapiang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Humas)

Jumat Curhat Kapolda Sumbar di Mesjid Jamiatul Huda, Ini Imbauannya

Jumat, 3/2/2023 | 20:31 WIB
Presiden bakal Hadiri Puncak HPN 2023 di Medan

Presiden bakal Hadiri Puncak HPN 2023 di Medan

Jumat, 3/2/2023 | 15:30 WIB

BERITA POPULER

  • Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

    Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Aturan Berdagang PKL di Pasar Raya Padang Versi Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seekor Paus Muncul di Perairan Padang, Sempat Terjerat Jaring Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Membusuk Ditemukan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Skenario Nyaris Diculik, Siswi SD Ini Prank Orang se-Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Kapolda Sumbar di Mesjid Jamiatul Huda, Ini Imbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok, 8 Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayen Obersyl Resmi Pimpin Korem 032 Wirabraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Soal Iklan Rokok, Demi PAD Pemko Padang Main di Ranah Abu-abu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan saat Perayaan Cap Go Meh di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023