PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang memberikan teguran kepada pemilik pondok baremoh yang ada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (26/5/2023).
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan peneguran ini berawal dari laporan warga sekitar, terkait adanya pondok baremoh kembali berdiri di kawasan Pasir Jambak dan menimbulkan gangguan trantibum di lokasi.
Usai menerima laporan, Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah bersama tim yang terdiri dari Satpol PP BKO, Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Ketua RW, RT dan pemuka masyarakat lainnya langsung ke lokasi yang di laporkan.

















