“Saya datang ke korban dan meminjam handphone korban untuk jaminan, supaya emas ibu saya dikembalikan,” ungkapnya.
Kapolsek Lubukbegalung, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap atas kasus penggelapan, dimana handphone korban diambil pelaku dan tidak dikembalikan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta terjerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
“Walau niat pelaku baik, namun dalam hukum, pelaku telah melakukan pengelapan dimana handphone dipinjam dan tidak dikembalikan,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar