Radarsumbar.com
Selasa, 6 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > EkBis

Gara-gara Merek GoTo, PT Terbit Financial Technology Gugat Gojek dan Tokopedia Rp 2 Triliun Lebih

Ada tiga belas poin yang dituntut PT Terbit Financial Technology kepada Gojek-Tokopedia

Redaksi
Senin, 8/11/2021 | 15:05 WIB
Ilustrasi pengadilan. (net)

Ilustrasi pengadilan. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia digugat lebih dari Rp 2 triliun karena menggunakan nama ‘Goto’ sebagai identitas gabungan kedua perusahaan itu. Gugatan ini dilayangkan PT Terbit Financial Technology yang secara resmi telah mengantongi lebih dulu nama ‘Goto’.

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021), gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu dijadwalkan melaksanakan sidang pertama pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 2 November 2021.

Baca Juga

Pasokan Berkurang, Harga Ayam Broiler di Agam Naik

Semen Padang Dukung Kapolda Cup 2023, Lapangan Cubadak Tuan Rumah Grup B

Ada tiga belas poin yang dituntut PT Terbit Financial Technology kepada Gojek-Tokopedia. Termasuk pembayaran ganti rugi materil dan immateril. Selain itu, juga meminta pendaftaran atas nama ‘Goto’ dan sejenisnya ditolak. Gugatan yang dilayangkan diantaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Ketiga, Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tulis laman tersebut, dikutip Senin (8/11/2021).

Kelima, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun kepada penggugat. Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 miliar kepada Penggugat. “Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya,”

Kedelapan, Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Kesembilan, Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: GojekgugatHeadlinemerek GoTopengadilanPilihan EditorTokopedia
Share2TweetSendShare

Baca Juga

Pasokan Berkurang, Harga Ayam Broiler di Agam Naik

Pasokan Berkurang, Harga Ayam Broiler di Agam Naik

Minggu, 4/6/2023 | 20:00 WIB
Kapolda Sumbar Cup 2023 digelar di lapangan Cubadak, Indarung. (Dok. Istimewa)

Semen Padang Dukung Kapolda Cup 2023, Lapangan Cubadak Tuan Rumah Grup B

Minggu, 4/6/2023 | 08:01 WIB
Optimalisasi Jaringan Telkomsel. (dok. istimewa)

Telkomsel Dukung Padang Melang International Folklore Festival di Anambas

Jumat, 2/6/2023 | 21:01 WIB
Semen Padang lepas calon jamaah haji (CJH) di Kantor Pusat. (Dok. Istimewa)

Semen Padang Lepas 21 Calon Jamaah Haji ke Tanah Suci

Jumat, 2/6/2023 | 17:31 WIB
Selanjutnya
Abaikan Interupsi saat Paripurna, Puan Dikritik: Bagaimana mau jadi Capres

Abaikan Interupsi saat Paripurna, Puan Dikritik: Bagaimana mau jadi Capres

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)
Padang

Pedagang Pasar Raya Padang Ancam Tutup Massal Toko

Jumat, 2/6/2023 | 19:01 WIB

Selengkapnya
Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Minggu, 4/6/2023 | 17:00 WIB
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Minggu, 4/6/2023 | 12:30 WIB
Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang tak Perpanjang Kontrak dengan Vendry Mofu

Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang tak Perpanjang Kontrak dengan Vendry Mofu

Senin, 5/6/2023 | 16:31 WIB
Gara-gara Merek GoTo, PT Terbit Financial Technology Gugat Gojek dan Tokopedia Rp 2 Triliun Lebih

Gara-gara Merek GoTo, PT Terbit Financial Technology Gugat Gojek dan Tokopedia Rp 2 Triliun Lebih

Senin, 8/11/2021 | 15:05 WIB
Pelaku pembunuhan di Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman saat diperiksa polisi. (Dok. Istimewa)

Pelaku Pembunuhan di Pariaman Menyerahkan Diri, masih Kerabat Korban

Senin, 5/6/2023 | 17:01 WIB
Kalapas Padang Sebut Ada Oknum Anggota Selundupkan Ponsel untuk Tahanan

Kalapas Padang Sebut Ada Oknum Anggota Selundupkan Ponsel untuk Tahanan

Senin, 5/6/2023 | 13:30 WIB
Salah satu iklan rokok yang terpajang di salah satu sudut jalan di kawasan Bypass, Padang baru-baru ini. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Baliho Iklan Rokok kembali Marak, DPRD Padang Duga Ada Oknum yang Beri Izin

Minggu, 4/6/2023 | 17:30 WIB
Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Padang, Ratusan Napi Dites Urine

Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Padang, Ratusan Napi Dites Urine

Senin, 5/6/2023 | 12:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023