Perbuatan pelaku diduga dilakukan sejak 2014 lalu sampai 29 Agustus 2021 di rumah korban Jorong Lembah Binuang Nagari Aur Kuning kecamatan. Akibatnya korban sampai hamil. “Berdasarkan bukti permulaan itulah pelaku kita tangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Pasaman Barat,” katanya.
Ia menjelaskan diketahuinya perbuatan pelaku berawal adanya laporan polisi pada 7 September LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES Pasbar/Polda Sumbar dari ibu kandung korban inisial I (35) yang merasa tidak senang terhadap perbuatan pelaku.
Berdasarkan laporan polisi itulah maka jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah cukup maka polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (10/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya. (ant)
Komentar