“Pelaku datang ke Polresta Padang setelah dipanggil. Dia datang dan mengakui kesalahannya. Pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita selkan di Polsek Padang Timur (khusus perempuan, red),” ungkapnya.
Sebelumnya, dua remaja wanita ini terlibat perkelahian hingga berujung penganiayaan di Jalan Tepi Danau Cimpago Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2021. Pelaku tak lain merupakan teman yang tak jauh dari kediamannya. Aksi perkelahian itu berawal dari komunikasi di WhatsApp. (rdr-007)
Pelaku wanita memakai baju hitam diamankan oleh Unit Jatandras Satreskrim Polresta Padang
Komentar