“Orang tua dari rekan korban pun menceritakan kejadian itu kepada orang tua si Bunga ini,” katanya.
Saat dikonfrontir terkait kabar tersebut, korban pun mengaku membeli test pack lantaran telah melakukan persetubuhan dengan FEP di sebuah penginapan Kota Padang, Sumbar.
“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami, hingga akhirnya pelaku kami tangkap pada Senin (11/9/2023) malam,” tutur Dedy.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman