PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengajukan kenaikan belanja modal sebesar Rp.284.759.128.424 atau Rp284,7 miliar kepada DPRD Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2022.
“Total belanja daerah pada Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan menjadi sebesar Rp6.489.040.252.375 atau Rp6,4 triliun atau mengalami kenaikan dari anggaran semula Rp6.204.281.123.951 atau Rp6,2 triliun,” katanya.
Ia mengatakan belanja modal itu terdiri dari belanja operasi yang mengalami kenaikan Rp143.181.865.475 atau Rp143,1 miliar. Belanja Operasi diperkirakan menjadi sebesar Rp4.313.995.699.139 atau Rp4,3 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp.143.181.865.475 dari alokasi semula sebesar Rp4.170.813.833.664 atau Rp4,1 triliun.
Kemudian untuk belanja Modal direncanakan berubah menjadi sebesar Rp991.468.222.315 atau Rp991,4 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp38.187.467.381 atau Rp38,1 miliar dari alokasi anggaran belanja modal semula sebesar Rp953.280.754.934 atau Rp953,2 miliar.
Setelah itu belanja tidak terduga diproyeksikan menjadi sebesar Rp50.250.100.948 atau Rp50,2 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp4.867.899.052 atau Rp4,8 miliar dari anggaran semula sebesar Rp55.118.000.000 atau Rp55,1 miliar.
“Belanja Transfer disesuaikan menjadi sebesar Rp1.132.446.229.973 atau Rp1,3 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp107.377.694.620 atau Rp107,3 miliar dari anggaran awal sebesar Rp1.025.068.535.353 atau Rp1,02 triliun,”kata dia.
Ia mengatakan penambahan belanja daerah ini karena terdapatnya paket pekerjaan tahun anggaran 2021 yang proses pekerjaan telah selesai dilaksanakan, namun belum dilakukan pembayaran.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai tahun sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah diterbitkan SPM namun belum dilakukan pembayaran, selanjutnya dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta pekerjaan lewat tahun anggaran,” kata dia.
Kemudian akibat terjadinya pasca gempa bumi di Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat dan Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman tanggal 25 Februari 2022, menyebabkan daerah aliran sungai di selingkar Gunung Talamau berpotensi terjadinya aliran debris/galodo yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan yang lebih besar .
“Maka sesuai diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk keperluan penyediaan anggaran mendesak dan penanganan Darurat dilakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga,” kata dia.

















