PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut Gubernur tidak bisa tanda tangan dokumen secara sembarangan apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Untuk menetapkan atau menandatangani sebuah dokumen gubernur gubernur mencermati ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya di Padang, Kamis.
Dia mengatakan itu terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat yang meminta gubernur menandatangani dokumen tertentu saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur setempat sejak Senin (31/7/2023) hingga Kamis (3/8/2023).
Doni mengatakan UU 30 tahun 2014 itu mengamanatkan bahwa sahnya keputusan pemerintahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Ia menyebut untuk bisa menandatangani dokumen yang diminta oleh pengunjuk rasa, harus melewati rangkaian proses untuk memastikan dokumen tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jadi penolakan gubernur untuk menandatangani itu bukan karena tidak berempati kepada pengunjuk rasa, tetapi karena aturan perundang-undangan yang membuat gubernur tidak bisa sembarangan memberikan tanda tangan,” ujarnya.