Radarsumbar.com
Senin, 27 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Pasaman Barat

Gugatan Dikabulkan, PT BPP Pasbar Harus Serahkan Kebun Plasma 300 Hektare ke Masyarakat Sikabau

Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami, Zulhiddin, sebagian dikabulkan Majelis Hakim

Redaksi Redaksi
Selasa, 31/1/2023 | 10:30 WIB
Aksi masyarakat yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau beberapa waktu lalu terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP). Gugatan masyarakat itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

Aksi masyarakat yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau beberapa waktu lalu terhadap PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP). Gugatan masyarakat itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

ShareTweetSendShare

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat memutuskan agar PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur menyerahkan kebun plasma seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau.

“Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami, Zulhiddin, sebagian dikabulkan Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution di Simpang Empat, Senin.

Baca Juga

Pasca Kapal Karam, Polres Pasbar Ingatkan Nelayan Lengkapi Alat Keselamatan saat Melaut

12 Nelayan yang Alami Pecah Kapal di Pasaman Barat Ditemukan Selamat

Zulhiddin dan kawan-kawan adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.

Ia menjelaskan gugatan dilakukan terhadap tergugat (PT BPP) karena belum memenuhi kewajibannya kepada Keltan Bukit Intan Sikabau atas kekurangan lahan seluas 300 hektare.

Menurutnya kesepakatan dahulunya PT PBB berkewajiban membangunkan kebun seluas 800 hektare. Namun faktanya hanya seluas 500 hektare yang diserahkan pada 1 Agustus 2000.

Artinya sudah 23 tahun PT BPP belum menyerahkan sisa lahan yang telah disepakati. Tuntutan atas kekurangan lahan itu, juga tidak lepas dari SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasaman pada tanggal 26 Januari 1998.

Kemudian, kesepakatan membangunkan kebun seluas 800 hektare juga telah dikuatkan dalam Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.

Surat itu perihal rekomendasi Keltan Gunung Intan Sikabau yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pasaman pada 16 Desember 1994.

“Tentu dengan berlarut-larutnya proses pembangunan kekurangan lahan plasma ini telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat khususnya penggugat,” jelasnya.

Adapun putusan majelis hakim diketuai oleh Imam Kharisma dan dua orang hakim anggota Hilman Maulana Yusuf dan Arny Dewi Purnamasari. Majelis memutuskan tergugat untuk mematuhi isi putusan.

Sementara itu salah seorang warga yang tergabung dalam Keltan Bukit Intan Sikabau, Muslim Hasugian menerangkan dirinya telah mengikuti semua rangkaian proses permasalahan dengan PT BPP hingga sampai putusan sidang.

Ia juga sebelumnya telah mengikuti penentuan titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dengan pihak BPN Sumbar, Rabu (30/3/2022) lalu.

“Masyarakat Sikabau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Plasma Bukit Intan Sikabau telah menderita lebih dari 23 tahun akibat perlakuan PT BPP ini,” katanya.

Ia menjelaskan ninik mamak (pemangku adat) Datuak Pancang Sikabau selaku pemilik tanah ulayat telah menyerahkan tanah ulayat pada tahun 1990 kepada negara dengan kesepakatan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat Sikabau.

Tanah ulayat itu diserahkan dengan luas sekitar 1.600 hektare untuk membangun kebun kelapa sawit Plasma Bukit Intan Sikabau. Namun nyatanya pada tahun 2000 keluar surat keputusan bupati seluas 800 hektare.

Artinya kata dia, kesepakatan awal kebun plasma yang diperuntukan kepada masyarakat berbeda.

Lahan seluas 800 hektare berdasarkan surat keputusan bupati dibangun dalam dua tahap.

Di tahap pertama perusahaan telah menyerahkan kebun sawit yang telah dibangun seluas 500 hektare ke Keltan Plasma Bukit Intan Sikabau. Sedangkan sisanya seluas 300 hektare dibangun di tahap kedua.

Akan tetapi lahan 300 hektare ditahap kedua itu hingga kini masih dikuasai oleh pihak PT BPP dengan masa tanam pada tahun 1994. Artinya perusahaan telah mengambil hasil kebun tersebut lebih dari 21 tahun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sikabau.

“Dengan putusan ini, kami mengucapkan terimakasih kepada PN Pasaman Barat khususnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” sebutnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priyatno membenarkan Majelis Hakim mengabulkan tuntutan masyatakat terhadap PT BPP. “Benar, tuntutan itu dikabulkan,” katanya. (rdr/ant)

Tag: kebun plasmapengadilan

Baca Juga

Pasca Kapal Karam, Polres Pasbar Ingatkan Nelayan Lengkapi Alat Keselamatan saat Melaut

Pasca Kapal Karam, Polres Pasbar Ingatkan Nelayan Lengkapi Alat Keselamatan saat Melaut

Minggu, 26/3/2023 | 20:00 WIB
Salah seorang nelayan yang selamat dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan. (Foto: Dok. Basarnas)

12 Nelayan yang Alami Pecah Kapal di Pasaman Barat Ditemukan Selamat

Sabtu, 25/3/2023 | 17:00 WIB
Nelayan korban pecah kapal yang selamat dibawa ke Puskesmas Air Bangis. (Foto: Dok. Basarnas)

Kapal Pecah, Sejumlah Nelayan Terombang-ambing di Perairan Pasbar

Sabtu, 25/3/2023 | 13:31 WIB
Agar Panen Meningkat, Pemkab Pasbar Dorong Petani Sawit Gunakan Bibit Unggul

Agar Panen Meningkat, Pemkab Pasbar Dorong Petani Sawit Gunakan Bibit Unggul

Jumat, 24/3/2023 | 09:30 WIB
Selanjutnya
Dilaksanakan 20 Februari, Pemko Pariaman Lakukan Persiapan Imunisasi Polio

Dilaksanakan 20 Februari, Pemko Pariaman Lakukan Persiapan Imunisasi Polio

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastruktur, Begini Penjelasan BPKH

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastruktur, Begini Penjelasan BPKH

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Profesor Unand Wafat, Sempat Hendak Tulis Buku Bertema Filantropi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Bentrok dengan Pedagang di Pantai Padang, Satpol PP Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Live Musik saat Ramadan, Sejumlah Masyarakat Diduga Bentrok dengan Satpol PP Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jamaah Tertimbun Longsor dalam Toilet Masjid di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Padang Simak! Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar Jelang Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Geger, Warga Tanjung Aur Padang Temukan Ular Piton Mengendap-endap di Plafon Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris! Gadis Tuna Wicara jadi Korban Rudapaksa Pemuda di Padangpariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023