JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berlaku per hari ini, Selasa, 1 Februari 2022. Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, 27 Januari 2022. Ia menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
Dengan begitu, pemerintah mematok harga jual minyak goreng di pasar yang berlaku per hari ini sebagai berikut:
- minyak goreng curah Rp11.500 per liter
- minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
- minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter
“Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” kata Lutfi dalam konferensi pers.