PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tetap menerima pelayanan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang akan maju sebagai bakal calon legislatif pada hari libur.
“Sebelumnya pelayanan SKCK sesuai hari kerja, khusus Sabtu dan Minggu 6-7 Mei tetap buka,” kata Kasat Intelkam Polres Dharmasraya, AKP Rajulan, di Pulau Punjung, Sabtu.
Ia mengatakan pelayanan hari libur dilakukan sebagai antisipasi membludaknya pemohon SKCK pada masa pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Sekaligus ini adalah komitmen Polri untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, untuk itu kita ambil kebijakan khusus Sabtu Minggu pekan ini pelayanan tetap buka,” katanya.
Sentra Pelayanan Terpadu Polres Dharmasraya untuk pengurusan SKCK pada hari libur, sambung dia tidak hanya diperuntukkan bagi bakal calon legislatif saja, namun untuk seluruh warga yang akan menerbitkan SKCK. Pelayanan hari libur dimulai pukul 08.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB.
Ia menjelaskan syarat bagi bakal calon legislatif untuk mengurus SKCK harus ada catatan bebas Narkotika dari Satuan Narkoba, kriminal dari Satuan Reskrim dan Kriminal, dan lalu lintas dari Satuan Lantas.
“Apabila sudah melengkapi rekomendasi dari satuan, maka penerbitan SKCK dapat kita proses,”katanya.