JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa 91 persen instansi di Indonesia masih menerima gratifikasi. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2019 yang dirilis oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Masih tinggi, artinya masih ditemukan pegawai-pegawai atau pejabat yang menerima sesuatu dan sifatnya gratifikasi sebagai ucapan terimakasih,” kata Alexander Marwata dalam webinar SPI seperti dikutip YouTube KPK RI, Jumat (15/10).
Hasil survei diperoleh dari pengukuran tingkat korupsi di setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Ada 127 instansi pemerintah mengikuti SPI pada 2019 yang terdiri dari 27 kementerian/lembaga dan 100 pemerintah daerah.
Alexander melanjutkan, dari survei itu, KPK juga menemukan 76 persen instansi masih kedapatan melakukan penyelewengan anggaran. Tak hanya itu, survei juga mengungkapkan fakta bahwa lelang jabatan masih terjadi pada 63 persen instansi di Indonesia. “Ini juga jadi perhatian serius kami di KPK karena beberapa OTT menyangkut jual beli jabatan,” katanya.
Riset tersebut juga menangkap bahwa praktik percaloan masih banyak terjadi di instansi pemerintahan hingga pemerintah daerah. Alexander mengatakan, keberadaan calo pada pelayanan publik ditemukan pada 99 persen instansi di nusantara.
Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa SPI juga menangkap praktik nepotisme yang masih terjadi di Indonesia. Alexander mengatakan, ada 1 dari 5 pegawai yang menyatakan nepotisme untuk penerimaan pegawai masih terjadi di sejumlah instansi.