PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeklaim telah membebastugaskan salah satu Lurah yang diduga melakukan perbuatan tak pantas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut diketahui berinisial SS dan menjabat sebagai Lurah di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
SS dicopot lantaran diduga kuat ikut berjoget dengan penyanyi dangdut dan menyentuh sang biduan. Aksinya itu dinilai tak elok dan pantas bagi seorang ASN.
“Yang bersangkutan sudah kami bebastugaskan, sekarang ini sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh), dari salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan ini,” kata Penjabat (Pj) Camat Nanggalo, Fuji Astomi saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler, Senin (6/7/2023).
Fuji mengatakan, Lurah berinisial SS tersebut melakukan aksi joget bareng biduan dan melakukan perbuatan diduga tak senonoh tersebut pada saat peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2023 lalu.
“Itu bukan kegiatan Pemko Padang, melainkan dia menghadiri acara yang digelar di salah satu tempat yang berada di kelurahannya tersebut,” kata Fuji Astomi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang itu mengatakan, tindakan yang dilakukan SS merupakan hal yang amat dilarang sebagai seorang ASN.