Radarsumbar.com
Jumat, 31 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Padang

Heboh Videotron Rokok di Padang, Ternyata Pemesannya Orang Terkaya di Indonesia

Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang.

Redaksi Redaksi
Rabu, 15/2/2023 | 19:31 WIB
Iklan rokok beredar pada Kamis (2/2/2023) pagi di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Iklan rokok beredar pada Kamis (2/2/2023) pagi di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Teka-teki siapa pengiklan videotron rokok yang beredar di tiga ruas jalan utama (protokol) Kota Padang terjawab.

Belakangan ini, tiga iklan rokok tersebut beredar dan tayang bahkan di luar jam atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Baca Juga

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang.

“Untuk yang iklan (videotron) di Khatib Sulaiman itu kan mix, campuran, bukan hanya rokok, pengiklan (rokok) Djarum,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, Rabu (15/2/2023) via seluler.

Untuk kawasan Simpang Kandang, kata Yosefriawan, diiklankan oleh pihak Gudang Garam. “Simpang Polresta entah U Mild entah Djarum, saya lupa,” katanya.

Terkait dengan rekomendasi dari Ruang Anak Dunia (Ruandu) beberapa waktu lalu terkait iklan rokok di Kota Padang, Yosefriawan menolak berkomentar terlalu jauh. “Saya masih di luar kota, nanti setelah kembali saya kabari lagi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Ruang Anak Dunia (Ruandu) memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang soal mekanisme penayangan videotron iklan rokok di sejumlah ruas jalan utama.

Manajer Program Yayasan Ruandu, Wanda Leksmana mengatakan, pelarangan iklan rokok di Kota Padang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.

“Jadi Kota Padang melarang iklan rokok itu bukan dengan Perda KTR. Ruandu pada tahun 2014 mengadvokasi tentang isu tentang pengendalian tembakau untuk menghindari anak dari paparan iklan rokok,” katanya kepada Radarsumbar.com, Kamis (9/2/2023).

Wanda memastikan bahwa pihaknya sangat fokus mendorong Kota Padang tanpa iklan rokok. “Makanya di tahun 2017, direvisi Perda KTR dahulunya, namun tidak disetujui oleh DPRD Padang periode saat itu, meski sudah masuk rapat paripurna Desember 2017,” katanya.

Mahyeldi, Wali Kota Padang saat itu, katanya berkomitmen pada tahun 2018 menjadikan Kota Padang tanpa iklan rokok.

“Apa regulasinya? Tentu strateginya adalah revisi Perda KTR (nomor 24 tahun 2012) yang kami sampaikan saat itu ke Mahyeldi,” katanya.

Perda KTR, katanya, hanya mengatur di tujuh kawasan, pendidikan, sekolah, tempat belajar anak, Bimbel, rumah ibadah, angkutan umum, perkantoran, taman bermain anak.

“Artinya, karena waktu itu regulasi Perda KTR deadlock, kami bersama Dinkes Padang dan Bapenda yang saat itu dipimpin Adib Alfikri membuat Perwako 46 nomor 2017,” katanya.

Di pasal 33 Perwako 46 tahun 2017, terutama pasal 33 ayat 3 huruf e mengatur tentang konten reklame tidak boleh dalam bentuk unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, alkohol.

“Pelarangan iklan rokok bukan dengan Perda KTR, itu diatur di Perwako 46 tahun 2017. Seharusnya, Kepala Bapenda paham dengan hal itu, jangan melihat Perda KTR,” katanya.

Jika menerapkan Perwako nomor 46 tahun 2017, apapun bentuk reklame tidak boleh ada unsur tembakau.

“Saat kami melaporkan kepada Wali Kota Padang, responsnya mengakui ada pihak-pihak nakal yang mencoba-coba melanggar komitmen,” katanya.

“Pada akhir tahun (2022), kami juga audiensi juga dengan itu, yang paling nyata itu Videotron di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan simpang Polresta dan ada juga baliho di simpang Limau Manih,” katanya.

Ruandu berharap, jika memang Pemko Padang berkomitmen dalam hal tersebut untuk tidak tebang pilih atau diskriminasi.

“Ada di beberapa titik diizinkan, namun di titik lainnya bersih sama sekali. Kami laporkan terus, namun hanya bertahan hingga 3-5 hari, lalu muncul lagi,” katanya.

Ruandu melihat, bukan produsen rokok yang nakal dalam menayangkan videtron iklan rokok, melainkan perusahaan advertising.

Sementara, regulasi dan perizinan terkait reklame itu berada pada Bapenda, bukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.

“Di dalam Perwako 46 tahun 2017 dibenarkan untuk pembongkaran atau dalam bentuk pelarangan dengan tidak memperpanjang kontraknya, aturan ini sudah berjalan sejak tujuh tahun belakangan,” tuturnya. (rdr-008)

Tag: iklan rokokPadangvideotron

Baca Juga

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Kamis, 30/3/2023 | 20:01 WIB
Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Kamis, 30/3/2023 | 19:31 WIB
Salah satu bangunan yang hangus pasca kebakaran di Kompleks GOR Haji Agus Salim Padang, Kamis (30/3/2023) sore. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

Kamis, 30/3/2023 | 18:01 WIB
Polsek Koto Tangah bongkar plang larangan taksi online masuk ke kampus II UIN. (Dok. Istimewa)

Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Aksi Penghadangan di Kampus III UIN

Kamis, 30/3/2023 | 17:30 WIB
Selanjutnya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (net)

Kasus Kematian Brigadir J, Ini Kata IPW Soal Vonis Bharada E

Wakil Ketua DPRD Padang terduga pelaku korupsi Dana Pokir, Ilham Maulana. (Dok. Pribadi)

Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Padang masih P-19

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tribun Kafe di Kompleks GOR Haji Agus Salim Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Padang Ditangkap Polisi di Dumai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Bintungan Tanah Datar, Polisi Amankan Sopir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Sumbar Bikin Video Jokowi Berbadan Istri Firaun, Polisi: Pelaku Wajib Lapor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023