Dijelaskan Muhammad Tito, perkara ini bermula karena Amak Lisa diduga melanggar komitmennya ketika menjalankan kerja sama bisnis dengan Siska Jewelry. Korban kemudian mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh tindakan dan perilaku Amak Lisa yang tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
“Klien kami sebagai seorang pengusaha, tentu menginginkan influencer yang memiliki komitmen yang baik. Sebagai brand ambassador yang jasanya telah dibayar, tentu diharapkan jasanya menjaga komitmen. Tapi ini sudah dibayar mahal, tidak bisa menjaga komitmennya dan tingkah lakunya yang merugikan Siska Jewelry,” tandasnya.
Ia berharap, Amak Lisa dapat menyelesaikan permasalahan itu sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. “Kita sampai jam 12.30 menunggu kehadiran dari tergugat, tidak juga datang. Sehingganya persidangan diundur kembali dan dilakukan pemanggilan kembali terhadap tergugat. Diharapkan tergugat menyelesaikan masalah ini agar masalahnya tidak berlarut-larut ke depannya,” tuturnya. (rdr)