Galih Loss, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 22 April lalu.
Dia ditangkap usai membuat konten viral dengan memberi tebak-tebakan kepada seorang anak kecil soal hewan apa yang bisa mengaji.
Setelah anak kecil tersebut tak bisa menjawab, Galih Loss menyebut hewan yang dimaksud sambil mengucapkan kalimat taawuz yang dimodifikasi. Video tersebut viral di media sosial.
Tersangka mengaku, konten tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian netizen agar ia bisa melakukan endorse di akun Tiktok miliknya.
Polisi menyatakan, meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya, dan diperiksa secara intensif oleh penyidik. (rdr)