Selain Pakai PCR, Aturan Baru Penerbangan Luar Jawa dan Bali Bisa Pakai Antigen

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19"

Layanan antigen di salah satu bandara di Indonesia. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan, berupa Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Oktober 2021.

SE terbaru itu isinya mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan sejumlah ketentuan. Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). “Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Adapun untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan yakni pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Novie mengatakan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. “Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” kata Novie.

Pengecualian pertama, lanjut dia, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Novie menambahkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya yakni dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, lanjut Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” ujarnya. (viva.co.id)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version