PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti liburan dan bepergian keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan larangan itu mulai berlaku 20 Desember 2021. Aturan itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13/2021 dan Nomor 26/2021. “Tapi dari SE itu, pengecualian juga, yakni bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang cuti melahirkan dan sakit,” katanya, Senin 6 Desember 2021.
Namun untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Arfian berharap dengan telah adanya aturan itu, ASN Pemko Padang bisa mematuhinya dengan baik, sehingga bisa membantu menekan penyebaran COVID-19 saat Nataru nanti. “Bagi ASN yang melanggar aturan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Arfian. (kumparan.com)