JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Affiliator binary option Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban menjelaskan awal mula Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex.
Pengacara korban Quotex, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya atas nama RA tertarik dengan Quotex karena menonton video YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video itu, yang disebut sebagai hasil dari trading di Quotex.
“Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex,” ujar Bayu saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Bayu mengungkapkan RA yang tertarik memilih masuk ke group VIP Telegram, di mana Doni Salmanan menjadi mentor tradingnya. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah.
“Sehingga klien kami tertarik untuk gabung group VIP Telegram Doni Salmanan. Untuk masuk group VIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex. Pada group tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading. Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah,” tuturnya.
Kemudian, Bayu mengatakan pernah ada seorang mantan affiliator yang membeberkan bahwa, apabila seorang trader kalah, maka affiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70%. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan affiliatornya.
“Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan affiliator,” ucap Bayu.
Pada 3 Februari 2022 silam, RA memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam hal ini.
Bayu turut berterima kasih kepada polisi yang menerima laporan kliennya. Dia mengapresiasi gerak cepat Bareskrim. “Kami tim kuasa hukum dan korban, berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang sangat baik, cepat, dan profesional memproses kasus ini,” imbuhnya.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Dalam kasus ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Doni terancam dijerat dengan pasal berlapis. Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.
“Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” kata Gatot, Jumat (4/3/2022). (detik.com)