Dua Selebgram Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad dilakukan sendiri-sendiri pada jam 10.00 WIB

Reza Arap - Arief Muhammad.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram dan personel Weird Genius Reza Arap Oktovian atau Reza Arap pada Kamis (17/3/2022).

Suami Wendy Walters itu akan diperiksa sebagai saksi karena pernah mendapat saweran uang senilai Rp1 miliar dari tersangka Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X beberapa waktu lalu.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, Reza Arap berinisiatif mengajukan diperiksa Kamis ini di Bareskrim Polri. Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, panggilan dari penyidik dijadwalkan Jumat (18/3/2022).

“Iya (Reza Arap diperiksa Kamis). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (16/3/22) kemarin dilansir dari laman Tribratanews Polri.

Bukan hanya Reza Arap, selebgram Arief Muhammad juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi soal kasus yang sama pada Kamis ini. Sebagai informasi, Arief Muhammad sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S yang kini disita polisi kepada Doni Salmanan seharga Rp4 miliar.

Mobil berwarna biru yang dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, itu awalnya dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp2 miliar. “(Arief Muhammad) mau hadir katanya,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad dilakukan sendiri-sendiri pada jam 10.00 WIB,” tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri melanjutkan.

Sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version