“Kami perkirakan puncak kunjungan wisata itu terjadi sekitar 4 Mei-5 Mei atau H+3 sampai H+4,” tuturnya.
Menurutnya besaran tarif itu berlaku bagi setiap homestay di Pesisir Selatan sesuai dengan kesepakatan bersama pengelola beberapa waktu lalu yang tergabung dalam PHPS.
Jika terjadi penggelembungan tarif, tamu bisa melaporkan pada pengurus melalui kontak pengaduan yang bakal dipasang di setiap homestay guna menjamin kepastian harga bagi para wisatawan.
Pengurus bakal memberikan teguran atau peringatan pertama bagi pengelolaan yang melanggar atau bahkan dilaporkan pada pembinaan, yakni pemerintah kabupaten. “Bisa jadi dikeluarkan dari keanggotaan,” terangnya.
Sedangkan terkait dengan diskon harga yang diberikan, ia menegaskan itu adalah sebagai bentuk rasa syukur atas kembali dibukanya kunjungan wisata setelah dua tahun ada pembatasan.
Kemudian salah satu wujud dukungan pelaku usaha terhadap pengembangan pariwisata daerah. Jika biasanya musim libur panjang terjadi kenaikan tarif, namun untuk di Pesisir Selatan justru ada diskon.
“Kami bermohon pada Allah SWT semoga ini menjadi awalan yang baik bagi pelaku usaha bidang pariwisata secara nasional, khususnya bagi pengelola homestay di Pesisir Selatan,” sebutnya. (rdr/ant)