BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi Sumatera Barat menempatkan 117 personel untuk ikut mengamankan libur Lebaran di kota wisata itu.
“Kami siagakan petugas di seluruh lokasi strategis tempat keramaian Kota Bukittinggi dan terpusat di Taman Jam Gadang,” kata Kasatpol-PP, Efriadi di Bukittinggi, Rabu (4/5/2022).
Efriadi bersama Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto langsung turun ke lokasi keramaian Taman Jam Gadang untuk melakukan pengawasan keamanan Idul Fitri. “Pemantauan di kawasan Jam Gadang dilakukan untuk terciptanya kenyamanan pengunjung selama berlibur lebaran di Bukittinggi,” kata Efriadi.
Petugas langsung menegur dan menertibkan beberapa orang Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang menjual dagangannya tidak sesuai aturan.
“Tetap dengan pendekatan persuasif manusiawi, personel meminta secara baik-baik ke pedagang yang menggelar dagangan menyalahi aturan seperti memakai fasilitas umum pejalan kaki atau taman yang dilarang,” kata dia.
Menurutnya, rata-rata pedagang bisa bekerjasama dengan petugas hingga tidak timbul ketegangan. Selain itu, petugas penegak Perda itu juga menertibkan kendaraan yang diparkir sembarangan.
“Kita tidak langsung menindak, tetap diimbau melalui pengeras suara di Jam Gadang untuk penertiban, terkadang pemilik kendaraan banyak berasal dari luar daerah yang belum mengetahui secara detail aturan yang ada di Bukittinggi,” kata dia.
Sementara itu, Doni, salah seorang pedagang mainan anak mengaku berjualan dengan menumpang kepada pemilik toko yang masih belum memulai aktivitas dagangannya.
“Alhamdulillah, ada lokasi jualan yang diijinkan pemilik toko, saya tidak masalah dilarang berjualan di Taman Jam Gadang, asalkan petugas adil menerapkannya ke seluruh pedagang, yang penting kami tetap bisa berjualan,” kata dia.
Kota Bukittinggi saat ini mengalami kenaikan pengunjung yang berasal dari seluruh daerah di Sumatera Barat dan lainnya.
Libur Lebaran 2022 menjadi waktu pemudik dan wisatawan berkunjung secara maksimal karena di dua tahun terakhir terjadi pembatasan dan penyekatan karena situasi pandemi COVID-19. (rdr/ant)