JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota belum lama ini.
Namun, dirinya sangat meragukan terkait surat penetapan tersangka tersebut. Menurutnya ada ketidak sinkronan antara surat dengan keterangan yang juga ia terima saat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani juga terkejut lantaran statusnya sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Bahkan tak berubah hingga Rabu, 15 Juni 2022 pun kondisi itu tidak berubah.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh Dito Mahendra. Terlebih surat penetapan itu keluar pada Senin, 13 Juni 2022.
“Jadi gak bingung nih, dikirim (surat) sebagai saksi, di kalian (wartawan) jadi tersangka, tanggal 15 ada pengepungan Polresta Serang Kota,” kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
“Tapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli apa palsu suratnya?” kata Nikita Mirzani mempertanyakan.
Hingga saat ini, Nikita Mirzani belum mengambil tindakan apapun terkait penetapan status tersangka. Ia masih menduga jika surat tersebut tidaklah benar.
“Enggak bisa, ini enggak sah. Menurut kalian main-main enggak sih? Karena kan enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin,” ucap Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tersebar di kalangan awak media, Jumat (17/6/2022). Penetapan tersangka itu berkasnya dikeluarkan pada Senin (13/6/2022). (rdr/suara.com)