JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menyita barang bukti narkoba serta puluhan butir obat saat menangkap DJ Joice Challista atau Anisa Choerunnisa. DJ Joice ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kos di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (27/6/2022) .
“(Barang bukti) 1 bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 0,33 gram; 1 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,39 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, juga ditemukan alat isap narkotika jenis sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, serta dua butir obat jenis Aprazolam.
Zulpan turut mengungkapkan bahwa saat ditangkap oleh aparat kepolisian Joice kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Ditemukan di TKP sedang akan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yg disimpan di kamar kost,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulpan membenarkan bahwa disk jockey (DJ) berinisial J yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah DJ Joice. “Anisa Choerunnisa alias DJ Joice,” kata Zulpan.
Zulpan menuturkan saat ditangkap Joice sedang bersama dengan tiga orang lainnya. Saat ini keempat orang tersebut masih dalam pendalaman. (rdr/cnnindonesia.com)