Berbikini di Pinggir Jalan karena Tolak PPKM, Dinar Candy Diciduk Polisi

Aksi protes Dinar Candy dengan berbikini.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Disk jockey (DJ) Dinar Candy berbikini di pinggir jalan karena protes PPKM diperpanjang bikin heboh. Aksi itu membuatnya diciduk polisi. Dinar Candy pernah menulis di Instagramnya soal akan memakai bikini di jalan umum karena stres. Dinar mengaku stres karena PPKM diperpanjang.

Benar saja, pada Rabu (4/8) siang, Dinar Candy melakukan aksi protes itu dengan berbikini. Aksi itu diduga dilakukan di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Saya stres karena PPKM diperpanjang,” begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.

Dalam unggahannya, Dinar Candy mengatakan apa yang dilakukannya ini tidak untuk ditiru. “Warning !! Jangan tiru adegan ini !! aku lagi cari pelampiasan lagi setres,” tulis Dinar Candy dalam unggahan di Instagram miliknya.

Aksi Dinar Candy Terancam Dijerat Pornoaksi
Pakar pidana Prof Hibnu Nugroho menilai aksi Dinar Candy ini termasuk unsur pidana pornoaksi. Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menjelaskan bahwa peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sangat besar.

“Wah, bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat,” kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8).

Hibnu menilai apa yang dilakukan Dinar Candy sudah masuk unsur pornografi. Sebab, aksi Dinar Candy ini dilakukan di tempat umum. “Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar,” lanjut Hibnu.

Adapun Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bakal Dipolisikan
Aksi berbikini Dinar Candy ini menuai protes dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). PB SEMMI berencana melaporkan Dinar Candy atas aksi tersebut karena diduga bermuatan pornografi dan pornoaksi.

“Karena perbuatannya telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan,” kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Bintang Wahyu menilai Dinar Candy hanya mencari sensasi. Menurutnya, Dinar Candy seharusnya melakukan aksi yang lebih bermanfaat ketimbang mengumbar aurat di depan umum.

“Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum,” katanya.

Dinar Candy Diciduk Polisi
Dinar Candy diamankan Polres Jaksel setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jaksel. Saat ini Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel. “Sedang diperiksa,” kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada detikcom, Kamis (5/8/2021).

Informasi yang dihimpun detikcom, Dinar Candy diamankan Polres Jaksel pada Rabu (4/8) malam. Dia dijemput polisi lalu dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dinar Candy saat ini masih dimintai keterangan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. (*)

Sumber: detik.com
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version