Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun

Rizky Billar terancam bui lima tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Screenshot dari Instagram @rizkybillar )

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Rizky Billar kini telah menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Billar pun terancam pidana lima tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara,” kata Zulpan.

Meski begitu, polisi belum memutuskan apakah Rizky Billar resmi ditahan atau tidak. Rizky Billar sendiri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu (12/10/2022). Ia datang sehari lebih cepat dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan pengacaranya pada pekan lalu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (12/10/2022), Rizky Billar dicecar 48 pertanyaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Pertanyaan itu disebut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, lebih banyak dari rencana semula, yakni 38 pertanyaan. Usai Rizky Billar menjawab pertanyaan dari polisi, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.

“Nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ini ada info apa, kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali itu wewenang penyidik,” tutur Nurma.

Penetapan Rizky Billar dari yang sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka KDRT ini datang setelah sejumlah bukti terkuak di hadapan publik. Teranyar, adalah video Rizky Billar melempar bola biliar ke Lesti Kejora, sesuai dengan pengakuan penyanyi itu dalam laporan polisi.

“Itu kan video yang berasal dari korban sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami bukan pertama kali. Jadi sudah lebih dari satu kali,” kata Zulpan.

Disampaikan Zulpan, dalam perkara ini, penyidik juga telah mengantongi lebih dari dua alat bukti hingga akhirnya menetapkan Rizky sebagai tersangka. Sementara itu pada 8 Oktober lalu, pengacara Rizky Billar meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo terkait penyelidikan dugaan kasus KDRT yang melibatkan kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizky meminta perlindungan kepada Kapolri dan kepada Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo, agar kasus ini benar-benar polisi netral dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Adek dalam tayangan tersebut.

Permintaan Adek itu muncul setelah dirinya mempertanyakan motif Lesti Kejora melaporkan dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar ke polisi. “Ini ada pihak ketiga yang sengaja mengompori agar nama Billar hancur, sehancur-hancurnya. Sekarang Rizky Billar sudah hancur-hancurnya,” kata Adek.

Adek juga merujuk pada banyak proyek pekerjaan Rizky Billar yang kini tertunda. Bahkan Rizky Billar kini telah dipecat sebagai pembawa acara dari ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi swasta nasional. “Ini tanggung jawab siapa? Dan ini kepentingan siapa?” kata Adek.

Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu diterima dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Endra Zulpan mengatakan Lesti mengalami luka-luka setelah didorong, dibanting, bahkan hingga dicekik oleh Rizky. Tindakan KDRT itu diduga terjadi di kamar dan kamar mandi mereka. Dugaan KDRT dari Rizky ke Lesti itu terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version