“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp28.020.251.432,” ucap Zainul.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atta Halilintar dalam story akun Instagramnya membantah dirinya terlibat dalam Robot Trading Net89.
Terkait lelang bandana (headband) yang dilakukannya, Atta mengaku sejak awal barang bersejarah baginya itu dilelang untuk membantu tempat penghapal Alquran dan membantu pembangunan masjid.
“Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang ngebid ‘Kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini’. Ini kan lelang terbuka,” kata Atta, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya saat itu banyak yang ikut lelan hingga ditutup pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan. “Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam Robot Trading Net89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” katanya.
Atta berharap tidak ada lagi yang menggunakan namanya dalam robot trading apalagi sampai ada tuduhan menipu. (rdr/cnnindonesia.com)