Diserahkan Prabowo, Deddy Corbuzier Kini Berpangkat Letkol Tituler TNI AD

Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Entertainer kawakan Deddy Corbuzier menerima Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Pangkat ini diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto. Momen pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.

“Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung,” tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).

Adapun, pangkat Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Atas pangkat tersebut, Deddy pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas kepercayan yang diberikan negara kepadanya. Baginya, ini merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.”

“Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara,” ujarnya.

Di samping itu, di dalam unggahan yang sama, Deddy juga menginformasikan bahwa dia bukan seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler.

Sebelumnya, pada 1996 seorang maestro biola Idris Sardi juga mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD. (rdr/okz)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version