Diduga Lakukan Pembohongan Publik, KPI Jawa Timur akan Laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polisi

""Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan"

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram/@rizkybillar)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Rizky Billar dan Lesti Kejora bukan hanya akan dilaporkan seorang perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari. Tetapi dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Edi Prastio, Ketua KPI Jawa Timur mengatakan pihaknya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik. Ini merujuk pada pernikahan sejoli itu yang ternyata dilakukan dua kali. Pertama saat Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah siri di awal tahun dan kemudian dirahasiakan. Kedua, ketika pasangan itu gembar-gembor soal rencana nikah dan akhirnya terlaksana, Agustus 2021.

“Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar,” kata Edi Prastio saat dihubungi awak media, Selasa (28/9/2021).

Edi Prastio menerangkan, pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, harus melalui isbat di Pengadilan Agama. Bukannya langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang dilakukan Lesti dan Billar. “Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berati nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,” terang Edi.

Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat. “Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan,” ujar Edi Prastio.

“Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama,” imbuhnya.

Sebelum Edi Prastio, ada nama Mila Machmudah Djamhari. Perempuan yang pernah menjadi politisi PAN itu menggaungkan akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait pembohongan publik. “Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” kata Mila. (suara.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version