Hanya ke Bali dan Kepri, Ini Daftar Negara yang Sudah Boleh Masuk Indonesia

"Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2"

Aktivitas penumpang di salah satu bandara. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap turis dari sejumlah negara kini diperbolehkan masuk Indonesia. Namun, tujuannya hanya untuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Pelonggaran ini diterapkan usai tren kasus COVID-19 di Indonesia kian membaik. Bahkan, index recovery rate dinilai paling tinggi se Asia Tenggara.

Masuknya turis dari 19 negara tetap dengan pengawalan yang ketat. Sementara daftar 19 negara tersebut meliputi.

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

“Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah,” jelas Luhut dalam keterangan tertulis Kamis (14/10/2021).

Syarat perjalanan termasuk melampirkan bukti vaksin COVID-19 dua dosis. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dibuat dalam bahasa Inggris. Tidak lupa melampirkan hasil tes COVID-19 PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam. (detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version