Ketiga pemimpin tersebut menegaskan kembali bahwa solusi yang adil dan abadi terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara-cara damai, berdasarkan resolusi PBB, termasuk Resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi pada 23 Oktober 2023 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2712, dan sesuai dengan hukum internasional, solusi dua negara, berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Perbatasan sebelum tahun 1967 merujuk pada batas-batas yang ada antara Israel dan negara-negara tetangganya yang disepakati dalam Perjanjian Gencatan Senjata 1949. Namun, Israel mengabaikan batas tersebut dalam Perang Enam Hari 1967 dan merebut wilayah-wilayah, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
Seruan para pemimpin Indonesia, Brunei, dan Malaysia untuk melakukan gencatan senjata kemanusiaan muncul di tengah krisis kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza, di mana lebih dari 2 juta warga Palestina terjebak di wilayah yang diblokade Israel.
Blokade tersebut menyebabkan kekurangan makanan, obat-obatan, dan pasokan penting lainnya, hingga menyebabkan seluruh rumah sakit di Gaza berhenti beroperasi karena kekurangan bahan bakar.
Setidaknya 11.500 warga Palestina terbunuh dalam serangan itu, termasuk sekitar 7.900 perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 29.800 lainnya luka-luka, menurut angka terbaru dari pihak berwenang Palestina. (rdr/ant)

















