“Perubahan jadwal juga dengan venue pertandingan jadi 2 tempat, karena pertimbangan tempat netral. Pilihannya Stadion H. Agus Salim, Padang dan Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman. Dasarnya seperti itu. Kita ambil pula sesuai regulasi kompetisi,” jelasnya.
Yulius Dede memaparkan Pasal 16 Pembatalan Pertandingan itu terdiri dari 2 poin. Pertama, Apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam dan lainnya menyebabkan Pertandingan tidak
bisa dilaksanakan setelah kedatangan Klub tamu maka wasit berhak memutuskan Pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.
“Kedua, Jika wasit memutuskan Pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka Pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut, harus diambil selambat-
lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing Klub. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding,” paparnya.
Terakhir, ditambahkannya kedua stadion sudah pernah digunakan pada babak sebelumnya. Dan berdasarkan jarak juga dari ke-4 tim semi finalis.
“Saya harap semua pihak dapat memaklumi,” tutup Yulius Dede.