Radarsumbar.com
Sabtu, 1 April 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

IPW Sebut Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Tekanan Publik

Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada, seperti, sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

Redaksi Redaksi
Senin, 13/2/2023 | 20:31 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Dok istimewa)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Dok istimewa)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo harus dihormati.

Akan tetapi, katanya, vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dinilai problematik. Pasalnya, Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Baca Juga

Arteria Dahlan: Negara Ini Negara Lelucon

Kemenparekraf Taksir Kerugian Batalnya Piala Dunia U-20 Capai Rp3,7 Triliun

“Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai (tingkat) kasasi atau peninjauan kembali (PK),” kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Senin (13/2/2023) sore.

Sugeng mengatakan, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada, seperti, sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

“Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati. Kejahatan (pembunuhan) tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” katanya.

Ia menilai, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yg meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya.

Bahkan secara gambalng Sugeng menyebut bahwa vonis mati tersebut adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. “(Majelis) Hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa (Ferdy Sambo, red) dengan hukuman mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (rdr-008)

Tag: Ferdy SamboVonis Mati

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Tangkapan layar TV Parlemen)

Arteria Dahlan: Negara Ini Negara Lelucon

Sabtu, 1/4/2023 | 14:01 WIB
Piala Dunia U-20. (Dok. istimewa)

Kemenparekraf Taksir Kerugian Batalnya Piala Dunia U-20 Capai Rp3,7 Triliun

Jumat, 31/3/2023 | 20:31 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (Foto: kpu.go.id)

KPU Harap Bawaslu Berikan Data Detail Temuan pada Proses Coklit

Jumat, 31/3/2023 | 18:31 WIB
Kasatpol PP Bukittinggi, Efriadi saat menginterogasi seorang perempuan yang diduga PSK setelah diamankan petugas di daerah Aur Kuning dalam razia ketertiban umum Ramadan (Antara/HO-Satpol-PP Bukittinggi)

Satpol PP Bukittinggi Amankan PSK dan Waria di Malam Ramadan

Jumat, 31/3/2023 | 17:31 WIB
Selanjutnya
Wakil Rektor 1 Unand, Mansyurdin (tengah) memberikan keterangan pers terkait penerimaan mahasiswa baru Unand tahun 2023. (Foto: Dok. Istimewa)

Unand Terima 7.350 Mahasiswa Baru Tahun 2023

Capacity Building yang digelar Polda Sumbar. (Dok. Humas)

Kapolda Sumbar Buka Capacity Building di Padang

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Cowok dan Satu Cewek Diciduk dalam Kamar Penginapan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jambret di Dharmasraya Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Lima Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Curi Mesin Bor, Pengendara Calya Tabrak Pemotor hingga Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hindari Kejaran Polisi, Dua Mobil Tabrakan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tribun Kafe di Kompleks GOR Haji Agus Salim Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023