Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang saat itu sedang putar-putar mencari sesuatu di plang SMA Air Bangis Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
“Sekitar pukul 21.30 WIB petugas menemukan seorang lelaki yang sedang memantau di simpang plang SMA Air dan dicurigai mencari sesuatu barang dibantu dekat plang tulisan SMA Air Bangis,” tuturnya.
Melihat adanya pergerakan yang mencurigakan dari lelaki tersebut, polisi langsung mendekatinya dan melihat kedatangan petugas lelaki tersebut sempat berusaha untuk melarikan diri namun dengan sigap petugas berhasil meringkusnya.
Diketahui lelaki tersebut berinisial FD (43) yang berprofesi sehari-hari sebagai nelayan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening disimpan dalam botol permen, satu lembar kertas tisu warna putih, satu buah kotak merk warna biru kombinasi putih, satu unit handphone warna abu-abu,” jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanannya yang rencananya akan diedarkannya kembali.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Pasaman Barat dan untuk proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto akan mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, mengingat pelaku termasuk pengedar besar di Kecamatan Sungai Beremas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang menjadi buron, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan kami terima dan ditindaklanjuti,” sebutnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr/ant)