Nanang menegaskan, kepada polisi pelaku M mengaku uang dari hasil transaksi haram itu sebagiannya diserahkan kepada ER.
“Bagian untuk PSK berinisial ER sebesar Rp300 ribu, sedangkan pelaku M mengambil bagiannya Rp200 ribu. M menggunakan rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi,” terang Nanang.
Nanang, menyebut, pelaku M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 506 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Saat ini pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Nanang. (rdr-007)