Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh kepala jorong atau kepala dusun dan ketua pemuda setempat serta dibantu personel Polsek Lembah Melintang.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak enam paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakainya. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sedang dan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow, satu helai celana jeans pendek merk piccaso warna biru.
Ia menegaskan tersangka HF ini merupakan target operasi (TO) karena pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2013.
“Pelaku sudah lama menjadi incaran kami. Pelaku terkenal licin saat mengedarkan barang haramnya, pelaku sering berpindah-pindah rumah,” ujar Eri Yanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr/ant)